Peran Negara Terhadap Masyarakat Adat Untuk Memperkuat Perdamaian, Menciptakan Keadilan, dan Menghilangkan Kekerasan
Sumber: pexels.com
“Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.”Merupakan salah satu dari sekian banyak ucapan bijak yang keluar dari mulut mendiang Gus Dur. Memang benar, perdamaian tidak akan lahir ketika keadilan tidak muncul di dalam masyarakat. Kutipan pembuka ini rasanya cocok sebagai suapan pertama untuk membaca tulisan saya secara lebih mendalam terkait dengan SDGs poin ke-16.
Substansi dan Persoalan Dari Konsep Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh
Sustainable Development Goals (SDGs) atau yang lebih dikenal dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan lahir pada tanggal 25 September 2015 di New York, Amerika Serikat yang disahkan oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan rencana tujuan terpenuhi pada tahun 2030. Sustainable Development Goals sendiri mempunyai 17 tujuan dan 169 target, yang mana tiap tujuannya memiliki fokus utama berbeda, tapi masih saling berkaitan antara satu tujuan dengan tujuan yang lainnya.
Salah satu tujuan paling penting yang terdapat dalam SDGs, yaitu tujuan ke-16, Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. SDGs poin ke-16 ini menjadi sangat menarik dan penting untuk dibahas, karena isi dari tujuannya menyangkut dengan hal yang selalu menjadi persoalan pelik di Indonesia. Persoalan pelik tersebut seperti halnya kasus ketidakadilan, korupsi, diskriminasi golongan tertentu, dan produk hukum yang selalu dinilai tidak berpihak kepada rakyat, itulah beberapa kasus yang kerap kali berteman baik dengan bangsa Indonesia. Beberapa contoh kasus tersebut setidaknya membuat pikiran rakyat Indonesia menjadi ragu-ragu terhadap pemerintah yang sedang berjalan. Hukum yang seharusnya melindungi dan berpihak kepada rakyat, malah berbanding terbalik, dan justru seakan-akan menghapus berbagai harapan yang telah rakyat simpan dalam kesungguhan para pemegang kepentingan.
Masyarakat adat adalah salah satu entitas dari negara yang rentan terkena berbagai persoalan di negara ini, berbagai konflik dengan para pemegang kepentingan terjadi di berbagai wilayah masyarakat adat. Hal tersebut membuat kedamaian yang seharusnya tercipta, justru semakin jauh terlempar ke dalam jurang arogansi dari para pemegang kepentingan di negara Indonesia. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sepanjang tahun 2020 telah terjadi 5 kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dilakukan pemerintah, serta 1 kasus kriminalisasi dan kekerasan yang disebabkan oleh TNI kepada Masyarakat Adat. Salah satu kasus yang sempat mencuat, yaitu kasus yang terjadi antara Masyarakat Adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah dengan PT Sawit Mandiri Lestari dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. Konflik ini terjadi karena wilayah hutan adat Kinipan akan digusur untuk didirikan perusahaan oleh PT Sawit Mandiri Lestari yang didukung oleh Pemerintah Daerah di sana. Akibat dari konflik ini, 6 orang pejuang dari Masyarakat Adat Laman Kinipan, termasuk Kepala Desa Kinipan yang dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum dan mendekam di penjara pada tahun 2020.
Makna Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh Dalam Masyarakat Adat
Pada hakikatnya, masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia sudah menerapkan konsep perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Norma hukum, adat istiadat, dan berbagai pengetahuan yang masyarakat adat lakukan adalah tiang utama mereka yang sudah tercantum dalam kelembagaan adat untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan di dalam spektrum kehidupan mereka. Masyarakat adat dapat hidup dengan damai, karena mereka menjaga adat yang sudah menjadi turun-temurun dari nenek moyang mereka. Perdamaian yang masyarakat adat rasakan adalah ketika memang tidak terjadi berbagai konflik terutama yang bersinggungan dengan wilayahnya. Oleh karena itu, sebenarnya masyarakat adat telah menjalankan misi dari SDGs ke-16 ini melalui kelembagaan adat mereka dari sejak dulu, sehingga melahirkan perdamaian dan keadilan yang diharapkan.
Namun, ada satu hal yang sangat disayangkan, jika kita melihat dari berbagai kasus yang telah terjadi pada masyarakat adat, terutama dengan tindakan kriminalitas dari para aparat penegak hukum dan orang-orang penting lainnya di dalam pemerintahan, seperti yang terjadi pada Masyarakat Adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, maka hal tersebut sama saja pemerintah sudah menghancurkan pondasi kokoh dari perdamaian yang masyarakat adat bangun sedari dulu. Selain itu, sama saja pemerintah menghilangkan salah satu konstruksi kelembagaan adat berharga, yang mana mendukung pemenuhan tujuan dari Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Hal tersebut pada dasarnya tidak seharusnya terjadi di negara yang memang telah meratifikasi Sustainable Development Goals.
Langkah Negara Untuk Memenuhi SDGs Ke-16 Melalui Masyarakat Adat
Negara juga pada dasarnya sudah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat, yang mana hal ini tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Dalam pasal tersebut sudah jelas, bahwasannya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat adalah manifestasi dari penghormatan terhadap HAM. Oleh karena itu, sangat tidak wajar jika negara masih bertindak sewenang-wenang untuk meruntuhkan kedaulatan dari masyarakat adat. Karena, hal tersebut hanya akan menghilangkan salah satu kekuatan dalam memenuhi tujuan Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Negara seharusnya hadir untuk memberikan langkah bijak untuk mendukung keutuhan masyarakat adat.
RUU Masyarakat Adat adalah salah satu solusi yang baik untuk pemerintah lakukan, yang mana RUU tersebut sudah disetujui oleh rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 4 September 2020 lalu. Namun, sampai saat ini masih tak kunjung untuk disahkan, karena tidak adanya kemauan dari Presiden maupun DPR untuk memberikan langkah politik selanjutnya. Padahal dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, negara juga mengimplementasikan misi dari SDGs ke-16. Dengan disahkannya RUU Masyarakat Adat, maka kelembagaan adat akan menjadi lebih kuat dan harapannya perdamaian akan semakin tercipta dan muncul rasa keadilan untuk masyarakat adat tanpa melalui tindakan represif, kekerasan, dan kriminalitas yang memang seharusnya tidak terjadi.
Dalam hal ini juga ada satu hal yang penting untuk negara laksanakan, yaitu negara tak perlu mengatur dan memaksa masyarakat adat untuk mengacu pada konsep Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh menurut SDGs yang sudah dicanangkan. Justru dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat secara tidak langsung kelembagaan dalam masyarakat adat akan lebih tangguh, sebab apa yang menjadi hak mereka sudah terjamin dengan hukum, seperti wilayah hutan adat. Hal ini juga bisa menjadi momen bijak pemerintah negara Indonesia untuk mengembalikan kepercayaan terhadap masyarakat adat. Namun, tetap dengan tujuan untuk memenuhi misi SDGs ke-16, bukan semata-mata memasang topeng baik untuk menarik simpati dari masyarakat adat.
Referensi:
https://www.voaindonesia.com/a/mengapa-ruu-masyarakat-hukum-adat-tak-kunjung-disahkan-/6324774.html#:~:text=Sejumlah%20kalangan%20menilai%20RUU%20Masyarakat,merawat%20modal%20dasar%20bangsa%20Indonesia
https://www.walhi.or.id/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-adat
https://geotimes.id/opini/penguatan-lembaga-adat-untuk-perdamaian-dan-keadilan/
Terima kasih telah membaca tulisan saya. Jika ada saran dan kritik boleh disampaikan melalui komentar atau media sosial saya. Adapun media sosial saya, sebagai berikut:
Email: rioanandaa63@gmail.com
Instagram: instagram.com/rio.anandaa
LinkedIn: linkedin.com/in/rioanandaa


Komentar
Posting Komentar